Narasumber:
- Saeroni, S.Ag., M.H. (Manager Riset & Training Rifka Annisa)
- Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M., Ph.D (Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM / Pusat Kajian LGS FH UGM)
Policy Brief ini bermaksud memberikan catatan kritis terhadap eksistensi Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga (RUU-KK). RUU-KK memiliki permasalahan-permasalahan krusial apabila ditinjau dari: (1) Semangat dasar (raison d’etre) dibentuknya RUU-KK; (2) Konsepsi Ketahanan Keluarga dalam RUU-KK yang menstigmatisasi dan mendomestifikasi peran perempuan; (3) Substansi RUU-KK yang memisahkan publik dan domestik dan bertentangan dengan peraturan lain yang bernuasa adil gender; (4) mendekriminalisasi kejahatan yang terjadi di ranah domestik, namun di sisi lain mengkriminalisasi suatu perbuatan yang seharusnya tidak bisa dianggap kejahatan.
Policy Brief ini ditulis oleh Pusat Kajian Hukum, Gender, dan Masyarakat (Research Centre for Law Gender and Society) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Dirumuskan dari acara “Kelas Advokasi Kamisan” dengan Tema “Eksistensi RUU Ketahanan Keluarga” yang diselenggarakan oleh BEM KM UGM.
Selengkapnya, silakan unduh file Policy Brief berikut: Policy Brief – Polemik RUU Ketahanan Keluarga