Ditulis Oleh: Laras Susanti, S.H., LL.M
Dosen dan Peneliti pada Pusat Kajian Hukum, Gender, dan Masyarakat, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Sejak tahun 2007, setiap hari kamis di depan Istana Negara, sejumlah korban dan keluarga korban tragedi Semanggi I, Semanggi II, Trisakti, 13-15 Mei 1998, Talangsari, Tanjung Priok, dan tragedi lainnya, menuntut penegakan hukum atas peristiwa-peristiwa memilukan tersebut. Aksi tersebut dikenal sebagai Aksi Kamisan. Mengenakan pakaian dan atribut serba hitam, mereka diam bediri di bawah payung hitam. Aksi ini kemudian menyebar di tiga puluh kota lainnya.