Narasumber:
- Jumiyem (Sekolah PRT Tunas Mulia DIY)
- Susilo Andi Darma, S.H., M.Hum (Dosen Hukum Ketenagakerjaan FH UGM / Peneliti LGS)
- Dr. Ninik Rahayu, S.H., MS (Anggota Tim Substansi RUU-PPRT)
Editor: Nabiyla Risfa Izzati, S.H., LL.M (Adv) (Dosen Hukum Ketenagakerjaan FH UGM / Peneliti LGS)
Copywriter: Diantika Rindam Floranti, S.H., LL.M.
Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan jenis pekerjaan yang banyak digeluti oleh penduduk Indonesia, dengan tren meningkat setiap tahun. PRT selama ini melakukan pekerjaan dengan memenuhi unsur upah, perintah dan pekerjaan, dengan demikian PRT seharusnya dipandang sebagai pekerja yang berhak atas hak-hak normatif dan perlindungan sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya. Namun di Indonesia PRT jarang disebut sebagai pekerja (workers) dan hanya dianggap sebagai pembantu (helper). Hubungan kerja antara para PRT dan majikan umumnya hanya diatur berdasarkan kepercayaan atau kekeluargaan saja. Mayoritas PRT tidak memiliki perjanjian kerja sebagaimana yang dimiliki oleh pekerja di perusahaan. Padahal, perjanjian kerja merupakan pedoman bagi kedua pihak yang memuat sejumlah kewajiban, dan menjamin sejumlah hak.
Perubahan pengaturan usia minimum perkawinan dan dispensasi perkawinan merupakan momentum penting dari perjuangan panjang menentang perkawinan anak. Pembaharuan hukum telah menunjukkan kesadaran negara akan terenggutnya hak-hak anak – utamanya anak perempuan – sebagai akibat dari perkawinan anak. Namun, perubahan tersebut masih menyisakan ruang bagi terjadinya perkawinan anak. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai tanggung jawab berbagai pihak. Oleh karenanya, pemantauan terhadap implementasi perubahan tersebut menjadi suatu langkah yang penting untuk dilakukan.
Narasumber:
- Imelda Riris (Never Okay Project)
- Maidina Rahmawati (Peneliti ICJR)
- Nabiyla Risfa Izzati, S.H., LL.M (Adv) (Dosen Hukum Ketenagakerjaan FH UGM / Peneliti LGS)
Editor: Nailul Amany, S.H., M.H. (Dosen Hukum Ketenagakerjaan FH UGM / Peneliti LGS)
Copywriter dan Layout:
- Diantika Rindam Floranti, S.H., LL.M.
- Annisa Ayuningtyas, S.H., LL.M.
Policy Brief ini bermaksud memberikan catatan kritis terhadap permasalahan penanganan kasus kekerasan di dunia kerja dan mendorong hadirnya suatu undang-undang yang secara khusus mengatur terkait kekerasan seksual serta melindungi setiap orang dari ancaman kekerasan seksual (RUU-PKS), termasuk para pekerja di Indonesia.
Policy brief ini disusun oleh Pusat Kajian Hukum, Gender, dan Masyarakat Fakultas Hukum UGM (LGS). Dirumuskan dari Serial Diskusi Publik “Bedah RUU-PKS”, policy brief ini mengacu pada draf RUU-PKS yang diusulkan pada tahun 2016. Tayangan ulang terhadap kegiatan diskusi publik tersebut dapat diakses melalui YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM melalui tautan YouTube berikut: https://www.youtube.com/watch?v=68dfhRGdtIc
Ditulis Oleh: Laras Susanti, S.H., LL.M
Dosen dan Peneliti pada Pusat Kajian Hukum, Gender, dan Masyarakat, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Sejak tahun 2007, setiap hari kamis di depan Istana Negara, sejumlah korban dan keluarga korban tragedi Semanggi I, Semanggi II, Trisakti, 13-15 Mei 1998, Talangsari, Tanjung Priok, dan tragedi lainnya, menuntut penegakan hukum atas peristiwa-peristiwa memilukan tersebut. Aksi tersebut dikenal sebagai Aksi Kamisan. Mengenakan pakaian dan atribut serba hitam, mereka diam bediri di bawah payung hitam. Aksi ini kemudian menyebar di tiga puluh kota lainnya.
[REPOST dari Rumah-Kitab] Infografis 100 Tahun Perjuangan Cegah Kawin Anak
Infografis juga bisa didownload di link berikut: https://rumahkitab.com/leaflet/
Penulis: “Tim Rencana Aksi Daerah Perempuan untuk Perdamaian di Poso”
Editor:
Sri Wiyanti Eddyono (Law, Gender, and Society, Fakultas Hukum UGM)
Tim Penulis dan Kontributor:
- Salma Masri (KPKPST)
- Evani Hamzah (Solidaritas Perempuan – Sintuwuraya Poso)
- Roswin Wuri (Sekolah Perempuan Aman -Poso)
- Budiman Maliki (LPMS)
- Indrianti Nur (LPMS)
- Nurlaila Lamasituju (Buyung Katedo, Poso)
- Martince (Mosintuwu, Tentena Poso)
- Jalaludin (Kesbangpol Pemda Poso)
- Fuad Amhar (Dinas Sosial, Pemda Poso)
- Mariones Biralino (Anggota DPRD, Poso)
- Lies Sigilipu (Universitas Kristen Tentena Poso)
- Sri Wiyanti Eddyono (FH UGM, Yogyakarta)
- Aisyah (Dinas Pemberdayaan Perempuan)
- Ningsi (Dinas Pendidikan)
- Thabita (Akademisi)
- Betsi Kabilaha (WIA)
- Ruwaida (STAI POSO)
- Fero (Dinas Sosial)
Konsep Kebijakan ini disusun sebagai naskah akademis atau dasar argumentasi penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk Perdamaian yang berperspektif Gender di Poso. Inisiatif penyusunan RAD muncul dari proses yang panjang. Inisiasi ini dimulai dari adanya penelitian tentang Peran Perempuan dalam Mencegah Kekerasan berbasis Ektrimisme di beberapa daerah termasuk di Poso yang dilakukan oleh Gender, Peace and Security Centre, Monash University, Australia (Monash GPS) dengan Semarak Cerlang Nusa, Consultancy, Research, Education and Social Transformation (SCN-CREST) Indonesia pada tahun 2016 yang dikordinasi oleh Sri Wiyanti Eddyono dan Jaque True. Hasil dari penelitian tersebut menunjukkan bahwa inisiatif-inisiatif perempuan di Poso dalam mencegah konflik yang berkelanjutan di Poso sangat beragam, dan dilakukan oleh berbagai pihak, baik secara individu maupun kolektif. Sayangnya inisiatif yang ada belum terkoneksi dan bersinergi sehingga belum dianggap memberi dampak signifikan oleh berbagai pihak termasuk pemerintah. Dampaknya, pelibatan perempuan dalam perencanaan program dan pelaksanaan pembangunan perdamaian di Poso belum dianggap penting dan inisiatif-inisiatif yang ada kurang mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Narasumber:
- Lia Anggiasih (Koalisi Perempuan Indonesia)
- Dr. Muhadjir Darwin, MPA (Ketua Tim Perumus Kebijakan PPKS UGM)
- Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M, Ph.D (Dosen Hukum Pidana & Ketua LGS FH UGM)
- Julian Dwi Prasetia, S.H., M.H. (Kadiv Advokasi LBH Yogyakarta)
Policy Brief ini bermaksud memberikan catatan kritis terhadap permasalahan penanganan kasus kekerasan di lingkungan kampus, dengan memberikan refleksi atas penanganan kasus kekerasan seksual di Universitas Gadjah Mada.
Policy Brief ini ditulis oleh Pusat Kajian Hukum, Gender, dan Masyarakat (Research Centre for Law Gender and Society) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Dirumuskan dari Diskusi “Alerta! Kampus Darurat Kekerasan Seksual” yang dilaksanakan oleh Unit Jaminan Mutu, Kurikulum, Akademik, dan Teknologi Informasil Fakultas Hukum UGM.
Ditulis oleh: Diantika Rindam Floranti, S.H., LL.M
Editor:
- Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M., PhD
- Laras Susanti, S.H., LL.M
- M. Fatahillah Akbar, S.H., LL.M
Kekerasan seksual yang terjadi khususnya di kampus menimbulkan dampak yang beragam terhadap korban; trauma yang berkelanjutan yang menjadi persoalan kesehatan psikis dan non psikis, kesulitan berkonsentrasi dalam penyelesaian studi, ketakutan dalam melakukan aktifitas pembelajaran (dikarenakan takut bertemu dengan pelaku), menyalahkan diri sendiri dan bahkan berdampak pada keinginan melakukan bunuh diri.
Darurat kekerasan seksual di kampus ini membuat sebuah kampus / perguruan tinggi perlu memiliki peraturan khusus mengenai pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual. Universitas Gadjah Mada (UGM) merupakan satu dari sedikit kampus yang memiliki peraturan khusus yang mengatur mengenai kekerasan seksual di kampus, yaitu Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada No 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Masyarakat Universitas Gadjah Mada. Policy Brief ini bermaksud membahas lebih dalam terkait dengan peraturan tersebut.
Pada #DayofFamilies kali ini, Musawah meluncurkan Kampanye untuk Keadilan dalam Hukum Keluarga Muslim bersama dengan aktivis & kelompok Muslim di seluruh dunia yang telah mengadvokasi hukum keluarga yang adil dan setara & mengakhiri diskriminasi terhadap perempuan berdasarkan agama, tradisi & budaya || https://www.youtube.com/watch?v=r8q89F9Ripo
More info abt the Campaign, resources, our policy brief ‘Why Muslim Family Law Reform? Why Now?’ – www.musawah.org/campaign-for-justice