Kekerasan dan pelecehan di dunia kerja masih menjadi persoalan yang serius. Pengetahuan yang belum memadai berperan besar dalam membentuk respon yang beragam oleh pekerja terhadap kekerasan dan pelecehan, termasuk juga kekerasan berbasis gender. Kurangnya pengetahuan tentang kekerasan dan pelecehan akan berpengaruh terhadap kurangnya kesadaran untuk merespons kekerasan dan pelecehan yang terjadi. Respons yang tidak memadai menciptakan suasana kerja yang tidak nyaman dan tidak sehat yang berkelanjutan.
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan tindak pidana serius yang melibatkan jaringan pelaku kejahatan dengan modus operasi yang kian kompleks dari waktu ke waktu. Kejahatan ini masih menjadi momok bagi pemerintah Indonesia sebagaimana masih ada wilayah negara kita yang menjadi daerah sumber atau daerah asal korban dan daerah transit korban TPPO sebelum kemudian dikirim ke daerah/negara tujuan, terkhusus di wilayah Pulau Kalimantan. Untuk mendapat gambaran lebih lanjut terkait situasi tersebut, International Organization for Migration (IOM) Indonesia bersama dengan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) telah melakukan penelitian pada bulan November 2018 hingga bulan Juni 2019 di empat lokasi di Pulau Kalimantan, yang merupakan daerah perbatasan darat antara Indonesia dan Malaysia, yakni Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Kapuas Hulu di Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara. Pada tahun 2020, penelitian ini dipublikasikan dalam bentuk laporan yang berjudul “Profil Perdagangan Orang di Perbatasan Kalimantan: Studi pada Kabupaten Sanggau, Sambas, Kapuas Hulu, dan Nunukan.”
Kekerasan berbasis gender terhadap pengungsi Internasional yang berada di suatu negara penerima belum mendapatkan perhatian secara meluas karena:
- kekerasan berbasis gender itu merupakan isu yang relatif baru diperbincangkan di tingkat global dan di nasional
- isu pengungsi merupakan isu yang dipandang sangat sensitif di tingkat global, regional dan domestic (negara)
- ada budaya yang kuat di kalangan pengungsi untuk tidak melaporkan kasus-kasus kekerasan berbasis gender, baik karena pelakunya bisa jadi adalah anggota keluarga sendiri atau dari komunitas sesama pengungsi.
Buku panduan berjudul” Kekerasan Berbasis Gender dalam Konteks Pengungsi – Panduan untuk Pendamping di Pengungsian” disusun dengan maksud untuk menjadi pegangan bagi para pendamping di komunitas pengungsi Internasional, khususnya mereka yang meninggalkan negaranya karena konflik dan mencari suaka, dalam pencegahan maupun penanganan kasus kekerasan berbasis gender yang terjadi dalam konteks pengungsi. Pendamping diharapkan mengetahui apa saja bentuk kekerasan berbasis gender yang terjadi di komunitas pengungsi, mendeteksi secara dini kasus-kasus yang terjadi di kalangan para pengungsi; mendokumentasikan kasus-kasus dan penanganannya secara tepat yang berperspektif korban dan hak-hak asasi manusia lainnya sehingga korban diharapkan dapat dipulihkan kemanusiaannya dan penderitaannya dan mendapatkan akses terhadap keadilan.
Narasumber:
- Jumiyem (Sekolah PRT Tunas Mulia DIY)
- Susilo Andi Darma, S.H., M.Hum (Dosen Hukum Ketenagakerjaan FH UGM / Peneliti LGS)
- Dr. Ninik Rahayu, S.H., MS (Anggota Tim Substansi RUU-PPRT)
Editor: Nabiyla Risfa Izzati, S.H., LL.M (Adv) (Dosen Hukum Ketenagakerjaan FH UGM / Peneliti LGS)
Copywriter: Diantika Rindam Floranti, S.H., LL.M.
Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan jenis pekerjaan yang banyak digeluti oleh penduduk Indonesia, dengan tren meningkat setiap tahun. PRT selama ini melakukan pekerjaan dengan memenuhi unsur upah, perintah dan pekerjaan, dengan demikian PRT seharusnya dipandang sebagai pekerja yang berhak atas hak-hak normatif dan perlindungan sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya. Namun di Indonesia PRT jarang disebut sebagai pekerja (workers) dan hanya dianggap sebagai pembantu (helper). Hubungan kerja antara para PRT dan majikan umumnya hanya diatur berdasarkan kepercayaan atau kekeluargaan saja. Mayoritas PRT tidak memiliki perjanjian kerja sebagaimana yang dimiliki oleh pekerja di perusahaan. Padahal, perjanjian kerja merupakan pedoman bagi kedua pihak yang memuat sejumlah kewajiban, dan menjamin sejumlah hak.
Perubahan pengaturan usia minimum perkawinan dan dispensasi perkawinan merupakan momentum penting dari perjuangan panjang menentang perkawinan anak. Pembaharuan hukum telah menunjukkan kesadaran negara akan terenggutnya hak-hak anak – utamanya anak perempuan – sebagai akibat dari perkawinan anak. Namun, perubahan tersebut masih menyisakan ruang bagi terjadinya perkawinan anak. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai tanggung jawab berbagai pihak. Oleh karenanya, pemantauan terhadap implementasi perubahan tersebut menjadi suatu langkah yang penting untuk dilakukan.
Narasumber:
- Imelda Riris (Never Okay Project)
- Maidina Rahmawati (Peneliti ICJR)
- Nabiyla Risfa Izzati, S.H., LL.M (Adv) (Dosen Hukum Ketenagakerjaan FH UGM / Peneliti LGS)
Editor: Nailul Amany, S.H., M.H. (Dosen Hukum Ketenagakerjaan FH UGM / Peneliti LGS)
Copywriter dan Layout:
- Diantika Rindam Floranti, S.H., LL.M.
- Annisa Ayuningtyas, S.H., LL.M.
Policy Brief ini bermaksud memberikan catatan kritis terhadap permasalahan penanganan kasus kekerasan di dunia kerja dan mendorong hadirnya suatu undang-undang yang secara khusus mengatur terkait kekerasan seksual serta melindungi setiap orang dari ancaman kekerasan seksual (RUU-PKS), termasuk para pekerja di Indonesia.
Policy brief ini disusun oleh Pusat Kajian Hukum, Gender, dan Masyarakat Fakultas Hukum UGM (LGS). Dirumuskan dari Serial Diskusi Publik “Bedah RUU-PKS”, policy brief ini mengacu pada draf RUU-PKS yang diusulkan pada tahun 2016. Tayangan ulang terhadap kegiatan diskusi publik tersebut dapat diakses melalui YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM melalui tautan YouTube berikut: https://www.youtube.com/watch?v=68dfhRGdtIc
Ditulis Oleh: Laras Susanti, S.H., LL.M
Dosen dan Peneliti pada Pusat Kajian Hukum, Gender, dan Masyarakat, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Sejak tahun 2007, setiap hari kamis di depan Istana Negara, sejumlah korban dan keluarga korban tragedi Semanggi I, Semanggi II, Trisakti, 13-15 Mei 1998, Talangsari, Tanjung Priok, dan tragedi lainnya, menuntut penegakan hukum atas peristiwa-peristiwa memilukan tersebut. Aksi tersebut dikenal sebagai Aksi Kamisan. Mengenakan pakaian dan atribut serba hitam, mereka diam bediri di bawah payung hitam. Aksi ini kemudian menyebar di tiga puluh kota lainnya.
[REPOST dari Rumah-Kitab] Infografis 100 Tahun Perjuangan Cegah Kawin Anak
Infografis juga bisa didownload di link berikut: https://rumahkitab.com/leaflet/
Penulis: “Tim Rencana Aksi Daerah Perempuan untuk Perdamaian di Poso”
Editor:
Sri Wiyanti Eddyono (Law, Gender, and Society, Fakultas Hukum UGM)
Tim Penulis dan Kontributor:
- Salma Masri (KPKPST)
- Evani Hamzah (Solidaritas Perempuan – Sintuwuraya Poso)
- Roswin Wuri (Sekolah Perempuan Aman -Poso)
- Budiman Maliki (LPMS)
- Indrianti Nur (LPMS)
- Nurlaila Lamasituju (Buyung Katedo, Poso)
- Martince (Mosintuwu, Tentena Poso)
- Jalaludin (Kesbangpol Pemda Poso)
- Fuad Amhar (Dinas Sosial, Pemda Poso)
- Mariones Biralino (Anggota DPRD, Poso)
- Lies Sigilipu (Universitas Kristen Tentena Poso)
- Sri Wiyanti Eddyono (FH UGM, Yogyakarta)
- Aisyah (Dinas Pemberdayaan Perempuan)
- Ningsi (Dinas Pendidikan)
- Thabita (Akademisi)
- Betsi Kabilaha (WIA)
- Ruwaida (STAI POSO)
- Fero (Dinas Sosial)
Konsep Kebijakan ini disusun sebagai naskah akademis atau dasar argumentasi penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk Perdamaian yang berperspektif Gender di Poso. Inisiatif penyusunan RAD muncul dari proses yang panjang. Inisiasi ini dimulai dari adanya penelitian tentang Peran Perempuan dalam Mencegah Kekerasan berbasis Ektrimisme di beberapa daerah termasuk di Poso yang dilakukan oleh Gender, Peace and Security Centre, Monash University, Australia (Monash GPS) dengan Semarak Cerlang Nusa, Consultancy, Research, Education and Social Transformation (SCN-CREST) Indonesia pada tahun 2016 yang dikordinasi oleh Sri Wiyanti Eddyono dan Jaque True. Hasil dari penelitian tersebut menunjukkan bahwa inisiatif-inisiatif perempuan di Poso dalam mencegah konflik yang berkelanjutan di Poso sangat beragam, dan dilakukan oleh berbagai pihak, baik secara individu maupun kolektif. Sayangnya inisiatif yang ada belum terkoneksi dan bersinergi sehingga belum dianggap memberi dampak signifikan oleh berbagai pihak termasuk pemerintah. Dampaknya, pelibatan perempuan dalam perencanaan program dan pelaksanaan pembangunan perdamaian di Poso belum dianggap penting dan inisiatif-inisiatif yang ada kurang mendapat dukungan dari berbagai pihak.