Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan tindak pidana serius yang melibatkan jaringan pelaku kejahatan dengan modus operasi yang kian kompleks dari waktu ke waktu. Kejahatan ini masih menjadi momok bagi pemerintah Indonesia sebagaimana masih ada wilayah negara kita yang menjadi daerah sumber atau daerah asal korban dan daerah transit korban TPPO sebelum kemudian dikirim ke daerah/negara tujuan, terkhusus di wilayah Pulau Kalimantan. Untuk mendapat gambaran lebih lanjut terkait situasi tersebut, International Organization for Migration (IOM) Indonesia bersama dengan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) telah melakukan penelitian pada bulan November 2018 hingga bulan Juni 2019 di empat lokasi di Pulau Kalimantan, yang merupakan daerah perbatasan darat antara Indonesia dan Malaysia, yakni Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Kapuas Hulu di Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara. Pada tahun 2020, penelitian ini dipublikasikan dalam bentuk laporan yang berjudul “Profil Perdagangan Orang di Perbatasan Kalimantan: Studi pada Kabupaten Sanggau, Sambas, Kapuas Hulu, dan Nunukan.”
Penelitian ini bertujuan untuk memetakan kondisi terkini terkait dengan pola Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah perbatasan; menggali faktor-faktor yang mendorong terjadinya TPPO; peraturan dan/atau kebijakan pemerintah dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang termasuk perlindungan korban; menilai kualitas instrumen hukum yang dimiliki dari level nasional sampai ke level daerah; serta menganalisa peluang, tantangan dan kendala dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO. Laporan penelitian ini diharapkan dalam memberikan manfaat dalam upaya pemberantasan TPPO bagi Indonesia, khususnya untuk wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Selengkapnya, silakan unduh file Buku melalui tautan berikut:
Indonesia: [BUKU] Profil Perdagangan Orang di Perbatasan Kalimantan
Inggris: [BOOK] TIP Profile Report