Narasumber:
- Jumiyem (Sekolah PRT Tunas Mulia DIY)
- Susilo Andi Darma, S.H., M.Hum (Dosen Hukum Ketenagakerjaan FH UGM / Peneliti LGS)
- Dr. Ninik Rahayu, S.H., MS (Anggota Tim Substansi RUU-PPRT)
Editor: Nabiyla Risfa Izzati, S.H., LL.M (Adv) (Dosen Hukum Ketenagakerjaan FH UGM / Peneliti LGS)
Copywriter: Diantika Rindam Floranti, S.H., LL.M.
Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan jenis pekerjaan yang banyak digeluti oleh penduduk Indonesia, dengan tren meningkat setiap tahun. PRT selama ini melakukan pekerjaan dengan memenuhi unsur upah, perintah dan pekerjaan, dengan demikian PRT seharusnya dipandang sebagai pekerja yang berhak atas hak-hak normatif dan perlindungan sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya. Namun di Indonesia PRT jarang disebut sebagai pekerja (workers) dan hanya dianggap sebagai pembantu (helper). Hubungan kerja antara para PRT dan majikan umumnya hanya diatur berdasarkan kepercayaan atau kekeluargaan saja. Mayoritas PRT tidak memiliki perjanjian kerja sebagaimana yang dimiliki oleh pekerja di perusahaan. Padahal, perjanjian kerja merupakan pedoman bagi kedua pihak yang memuat sejumlah kewajiban, dan menjamin sejumlah hak.
Policy Brief ini bermaksud memberikan catatan kritis terhadap kekosongan hukum indonesia dalam mengakui PRT sebagai pekerja dan melindungi profesi PRT, serta mendorong hadirnya suatu undang-undang yang secara khusus mengatur hal tersebut (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga).
Policy brief ini disusun oleh Pusat Kajian Hukum, Gender, dan Masyarakat Fakultas Hukum UGM (LGS). Dirumuskan dari Serial Diskusi Publik “Bedah RUU-PPRT”. Tayangan ulang terhadap kegiatan diskusi publik tersebut dapat diakses melalui YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM melalui tautan YouTube berikut: https://youtu.be/xveHEDet61E
Selengkapnya, silakan unduh file Policy Brief melalui tautan berikut: [Policy Brief: Perlindungan PRT dalam Hukum Indonesia dan Wacana RUU Perlindungan PRT]