Universitas Gadjah Mada Pusat Kajian Law, Gender, and Society
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
  • Pos Terbaru
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
  • Beranda
  • Policy Brief
  • [POLICY BRIEF] Perlindungan PRT dalam Hukum Indonesia dan Wacana RUU Perlindungan PRT

[POLICY BRIEF] Perlindungan PRT dalam Hukum Indonesia dan Wacana RUU Perlindungan PRT

  • Policy Brief, Post, Publication
  • 25 Februari 2022, 15.22
  • Oleh: diantika.rindam.f
  • 0

Narasumber: 

  • Jumiyem (Sekolah PRT Tunas Mulia DIY)
  • Susilo Andi Darma, S.H., M.Hum (Dosen Hukum Ketenagakerjaan FH UGM / Peneliti LGS)
  • Dr. Ninik Rahayu, S.H., MS (Anggota Tim Substansi RUU-PPRT)

Editor: Nabiyla Risfa Izzati, S.H., LL.M (Adv) (Dosen Hukum Ketenagakerjaan FH UGM / Peneliti LGS)

Copywriter: Diantika Rindam Floranti, S.H., LL.M.

Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan jenis pekerjaan yang banyak digeluti oleh penduduk Indonesia, dengan tren meningkat setiap tahun. PRT selama ini melakukan pekerjaan dengan memenuhi unsur upah, perintah dan pekerjaan, dengan demikian PRT seharusnya dipandang sebagai pekerja yang berhak atas hak-hak normatif dan perlindungan sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya. Namun di Indonesia PRT jarang disebut sebagai pekerja (workers) dan hanya dianggap sebagai pembantu (helper). Hubungan kerja antara para PRT dan majikan umumnya hanya diatur berdasarkan kepercayaan atau kekeluargaan saja. Mayoritas PRT tidak memiliki perjanjian kerja sebagaimana yang dimiliki oleh pekerja di perusahaan. Padahal, perjanjian kerja merupakan pedoman bagi kedua pihak yang memuat sejumlah kewajiban, dan menjamin sejumlah hak.

Policy Brief ini bermaksud memberikan catatan kritis terhadap kekosongan hukum indonesia dalam mengakui PRT sebagai pekerja dan melindungi profesi PRT, serta mendorong hadirnya suatu undang-undang yang secara khusus mengatur hal tersebut (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga).

Policy brief ini disusun oleh Pusat Kajian Hukum, Gender, dan Masyarakat Fakultas Hukum UGM (LGS). Dirumuskan dari Serial Diskusi Publik “Bedah RUU-PPRT”. Tayangan ulang terhadap kegiatan diskusi publik tersebut dapat diakses melalui YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM melalui tautan YouTube berikut: https://youtu.be/xveHEDet61E

Selengkapnya, silakan unduh file Policy Brief melalui tautan berikut: [Policy Brief: Perlindungan PRT dalam Hukum Indonesia dan Wacana RUU Perlindungan PRT]

Leave A Comment Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Recent Posts

  • [BOOKLET] Booklet Pencegahan, Penanganan, dan Pelaporan Tindak Pidana Kejahatan Siber
  • [Working Paper] Mengintegrasikan Gender ke dalam Pendidikan Hukum
  • [UGM Course] Kelas MOOC Gender dan Keadilan Sosial oleh Pusat Kajian Law, Gender And Society FH UGM
  • [UGM Course] Kelas MOOC Kekerasan Seksual oleh Pusat Kajian Law, Gender And Society FH UGM
  • [BUKU] Panduan Mengatasi Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja di Indonesia: Memperkuat Komitmen Nir-Kekerasan dan Menyambut Konvensi ILO tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan, 2019 (K190)
Universitas Gadjah Mada

PUSAT KAJIAN HUKUM, GENDER, DAN MASYARAKAT
FAKULTAS HUKUM – UNIVERSITAS GADJAH MADA
Jl. Sosio Yustisia No. 1, Bulaksumur, Kab. Sleman, D.I. Yogyakarta 55281 – INDONESIA
phone: +62-274-512781 | fax: +62-274-512781 | email: hukum-hk@ugm.ac.id

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju