Narasumber:
- Imelda Riris (Never Okay Project)
- Maidina Rahmawati (Peneliti ICJR)
- Nabiyla Risfa Izzati, S.H., LL.M (Adv) (Dosen Hukum Ketenagakerjaan FH UGM / Peneliti LGS)
Editor: Nailul Amany, S.H., M.H. (Dosen Hukum Ketenagakerjaan FH UGM / Peneliti LGS)
Copywriter dan Layout:
- Diantika Rindam Floranti, S.H., LL.M.
- Annisa Ayuningtyas, S.H., LL.M.
Policy Brief ini bermaksud memberikan catatan kritis terhadap permasalahan penanganan kasus kekerasan di dunia kerja dan mendorong hadirnya suatu undang-undang yang secara khusus mengatur terkait kekerasan seksual serta melindungi setiap orang dari ancaman kekerasan seksual (RUU-PKS), termasuk para pekerja di Indonesia.
Policy brief ini disusun oleh Pusat Kajian Hukum, Gender, dan Masyarakat Fakultas Hukum UGM (LGS). Dirumuskan dari Serial Diskusi Publik “Bedah RUU-PKS”, policy brief ini mengacu pada draf RUU-PKS yang diusulkan pada tahun 2016. Tayangan ulang terhadap kegiatan diskusi publik tersebut dapat diakses melalui YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM melalui tautan YouTube berikut: https://www.youtube.com/watch?v=68dfhRGdtIc
Selengkapnya, silakan unduh file Policy Brief melalui tautan berikut: Policy Brief – Kekerasan Seksual di Tempat Kerja