Universitas Gadjah Mada Pusat Kajian Law, Gender, and Society
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
  • Pos Terbaru
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
  • Beranda
  • Policy Brief
  • [POLICY BRIEF] Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual oleh Masyarakat Universitas Gadjah Mada

[POLICY BRIEF] Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual oleh Masyarakat Universitas Gadjah Mada

  • Policy Brief, Post, Publication
  • 3 Juli 2020, 12.19
  • Oleh: diantika.rindam.f
  • 0

Ditulis oleh: Diantika Rindam Floranti, S.H., LL.M

Editor:

  • Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M., PhD
  • Laras Susanti, S.H., LL.M
  • M. Fatahillah Akbar, S.H., LL.M

Kekerasan seksual yang terjadi khususnya di kampus menimbulkan dampak yang beragam terhadap korban; trauma yang berkelanjutan yang menjadi persoalan kesehatan   psikis dan non psikis, kesulitan berkonsentrasi dalam penyelesaian studi, ketakutan dalam melakukan aktifitas pembelajaran (dikarenakan takut bertemu dengan pelaku), menyalahkan diri sendiri dan bahkan berdampak pada keinginan melakukan bunuh diri.

Darurat kekerasan seksual di kampus ini membuat sebuah kampus / perguruan tinggi perlu memiliki peraturan khusus mengenai pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual. Universitas Gadjah Mada (UGM) merupakan satu dari sedikit kampus yang memiliki peraturan khusus yang mengatur mengenai kekerasan seksual di kampus, yaitu Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada No 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Masyarakat Universitas Gadjah Mada. Policy Brief ini bermaksud membahas lebih dalam terkait dengan peraturan tersebut.

Selengkapnya, silakan unduh file Policy Brief berikut: Policy Brief – Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2020

Leave A Comment Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Recent Posts

  • [BOOKLET] Booklet Pencegahan, Penanganan, dan Pelaporan Tindak Pidana Kejahatan Siber
  • [Working Paper] Mengintegrasikan Gender ke dalam Pendidikan Hukum
  • [UGM Course] Kelas MOOC Gender dan Keadilan Sosial oleh Pusat Kajian Law, Gender And Society FH UGM
  • [UGM Course] Kelas MOOC Kekerasan Seksual oleh Pusat Kajian Law, Gender And Society FH UGM
  • [BUKU] Panduan Mengatasi Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja di Indonesia: Memperkuat Komitmen Nir-Kekerasan dan Menyambut Konvensi ILO tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan, 2019 (K190)
Universitas Gadjah Mada

PUSAT KAJIAN HUKUM, GENDER, DAN MASYARAKAT
FAKULTAS HUKUM – UNIVERSITAS GADJAH MADA
Jl. Sosio Yustisia No. 1, Bulaksumur, Kab. Sleman, D.I. Yogyakarta 55281 – INDONESIA
phone: +62-274-512781 | fax: +62-274-512781 | email: hukum-hk@ugm.ac.id

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju