Ditulis oleh: Diantika Rindam Floranti, S.H., LL.M
Editor:
- Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M., PhD
- Laras Susanti, S.H., LL.M
- M. Fatahillah Akbar, S.H., LL.M
Kekerasan seksual yang terjadi khususnya di kampus menimbulkan dampak yang beragam terhadap korban; trauma yang berkelanjutan yang menjadi persoalan kesehatan psikis dan non psikis, kesulitan berkonsentrasi dalam penyelesaian studi, ketakutan dalam melakukan aktifitas pembelajaran (dikarenakan takut bertemu dengan pelaku), menyalahkan diri sendiri dan bahkan berdampak pada keinginan melakukan bunuh diri.
Darurat kekerasan seksual di kampus ini membuat sebuah kampus / perguruan tinggi perlu memiliki peraturan khusus mengenai pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual. Universitas Gadjah Mada (UGM) merupakan satu dari sedikit kampus yang memiliki peraturan khusus yang mengatur mengenai kekerasan seksual di kampus, yaitu Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada No 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Masyarakat Universitas Gadjah Mada. Policy Brief ini bermaksud membahas lebih dalam terkait dengan peraturan tersebut.
Selengkapnya, silakan unduh file Policy Brief berikut: Policy Brief – Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2020