Narasumber:
- I Gusti Agung Made Wardana, S.H., LL.M., Ph.D
- Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M., Ph.D
Policy Brief ini berusaha menelusuri akar masalah COVID-19 dengan menggunakan dua pendekatan hukum, yaitu hukum lingkungan dan HAM. Hal ini menjadi penting karena fenomena Pandemi COVID-19 bukan hanya masalah biomedis, namun juga masalah relasi manusia dengan lingkungan hidup, dengan manusia lainnya, dan juga dengan konstruksi sosial yang ada.
Policy Brief ditulis oleh Pusat Kajian Hukum, Gender, dan Masyarakat (Research Centre for Law Gender and Society) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan dirumuskan dari Diskusi Publik “COVID-19 Dalam Perspektif Hukum Lingkungan dan HAM” yang diselenggarakan oleh Keluarga Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada Hari Senin 20 April 2020
Selengkapnya, silakan unduh file Policy Brief berikut: Policy Brief – COVID-19 dalam Perspektif Hukum Lingkungan dan HAM