
Perubahan pengaturan usia minimum perkawinan dan dispensasi perkawinan merupakan momentum penting dari perjuangan panjang menentang perkawinan anak. Pembaharuan hukum telah menunjukkan kesadaran negara akan terenggutnya hak-hak anak – utamanya anak perempuan – sebagai akibat dari perkawinan anak. Namun, perubahan tersebut masih menyisakan ruang bagi terjadinya perkawinan anak. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai tanggung jawab berbagai pihak. Oleh karenanya, pemantauan terhadap implementasi perubahan tersebut menjadi suatu langkah yang penting untuk dilakukan.
Buku “Perubahan Pengaturan Usia Minimum Perkawinan, Dispensasi Perkawinan dan Praktiknya di Indonesia” disusun untuk melihat bagaimana perubahan pengaturan usia minimum perkawinan dan dispensasi perkawinan dilaksanakan. Oleh karena itu, buku ini sangat layak untuk dibaca, baik oleh masyarakat pada umumnya maupun para pembuat kebijakan dan pengambil keputusan. Di dalamnya disuguhkan gambaran bagaimana pengetahuan, pemahaman, serta persepsi dari kelompok strategis di masyarakat, pemerintah desa, dan aparat penegak hukum terhadap Amandemen UU Perkawinan (2019) dan PERMA 5/2019. Lebih jauh lagi, buku ini mencoba merefleksikan tantangan yang muncul dalam implementasi dua produk hukum tersebut serta mengidentifikasi strategi yang perlu dilakukan.
Selengkapnya, silakan unduh file Buku melalui tautan berikut: [BUKU] PERUBAHAN PENGATURAN USIA MINIMUM PERKAWINAN, DISPENSASI PERKAWINAN DAN PRAKTIKNYA DI INDONESIA