Tentang Pusat Kajian Law, Gender, and Society (LGS)
Pusat Kajian Law, Gender, and Society (LGS) merupakan bagian dari Fakultas Hukum UGM dengan visi dan misi yang selaras dengan Fakultas Hukum UGM. Visi dari Fakultas Hukum UGM adalah untuk menjadi Fakultas Hukum berkelas dunia yang kompetitif, inovatif, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan kemanusiaan dijiwai nilai-nilai budaya bangsa berdasarkan Pancasila.
Misi dari Fakultas Hukum UGM:
- Menyelenggarakan pendidikan hukum yang unggul bertaraf internasional dan pengembangan ilmu hukum secara berkelanjutan.
- Menyelenggarakan penelitian ilmu hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.
- Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat.
- Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga nasional dan internasional.
Pembentukan Pusat Kajian Law, Gender, and Society (LGS) merupakan inisiasi dari Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM (MIH). MIH telah mengembangkan sistem pengajaran yang diharapkan lulusannya dapat mempelopori penguatan ilmu hukum. Lulusan MIH diharapkan memiliki kualitas dengan penguasaan ilmu hukum yang mampu memecahkan permasalahan hukum yang terjadi di dalam masyarakat, mendorong adanya perkembangan hukum baru yang responsif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Adapun misi dari MIH adalah:
- Menyelenggarakan pendidikan yang menanamkan kemampuan akademis yang mendalam dan bersifat kritis, progresif dan inovatif terhadap perkembangan ilmu hukum;
- Menyelenggarakan penelitian untuk mengembangkan ilmu hukum yang bermanfaat bagi masyarakat;
- Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat; dan
- Mengembangkan kerja sama di tingkat nasional dan internasional
Mengacu pada visi dan misi di atas, sangatlah penting bagi MIH untuk memastikan adanya ruang interaksi antara civitas akademika, baik dosen maupun mahasiswa, dengan berbagai kelompok masyarakat. Ruang interaksi ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi penguatan dan perkembangan keilmuan hukum yang didasarkan pada persoalan-persoalan riil dan kebutuhan di dalam masyarakat. Ruang interaksi juga diharapkan dapat menjadi cara bagi para mahasiswa untuk menemukenali situasi di luar kampus yang menjadi wilayah mereka berkiprah di masa mendatang.
Dengan menggunakan sudut pandang hukum yang sensitif gender dan berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya perempuan dan kelompok rentan diskriminasi secara berlapis, Pusat Kajian ini dibentuk untuk mendorong terbangunnya pemikiran kritis, kreatif dan solutif terhadap hukum dan situasi yang berkembang di dalam negara dan masyarakat. Di sisi lain, Pusat Kajian ini diharapkan juga mampu menjadi motor pendorong terbangunnya hukum dan kebijakan yang memberi perlindungan kepada masyarakat khususnya perempuan dan kelompok rentan diskriminasi lainnya.
Visi dan Misi Pusat Kajian Law, Gender, and Society
Visi
Terwujudnya pengembangan keilmuan hukum dan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, keadilan gender, HAM, keberagaman, dan keberlanjutan lingkungan
Misi
-
Berkontribusi dalam pemikiran kritis, diskursif, dan emansipatif terhadap hukum dan situasi yang berkembang di dalam negara dan masyarakat
-
Berkontribusi terhadap terciptanya hukum yang memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan kelompok rentan diskriminasi lainnya
Isu Strategis
- Pengembangan keilmuan hukum yang interdisipliner dan multidisipliner dengan pendekatan hukum, gender, dan interseksionalitasnya
-
Penyebarluasan gagasan toleransi, anti-diskriminasi, dan nir-kekerasan di kalangan civitas akademika dan masyarakat
-
Penguatan akses perempuan dan kelompok rentan diskriminasi terhadap keadilan
Peran Strategis
- Menghimpun, memetakan, mengkaji dan menyebarluaskan pemikiran-pemikiran hukum kritis yang berkeadilan gender, HAM, keberagaman, dan keberlanjutan lingkungan
- Menjembatani proses pembentukan hukum dengan kebutuhan-kebutuhan yang terjadi di dalam masyarakat
Program Prioritas
- Penelitian dan kajian hukum dan kebijakan
-
Diseminasi pemikiran hukum yang berkeadilan
-
Pemberdayaan hukum melalui berbagai kegiatan, pelatihan, lokakarya, outreach, dan aktivitas baik secara daring, luring, atau dengan media yang beragam